Selama masa kepemimpinan Jokowi ada 1.000 pasal yang akan diperas dan dipersempit melalui Undang-undang. Undang-undang yang diperas inilah yang memudahkan investasi china dan pengusaha sebagai kinerja rezim untuk balas jasa. Namun, di tulisan ini terobosannya mengarah pada RUU omnibus law cipta kerja, yang benar-benar kontroversi dengan undang-undang No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Semua gerakan yang bergerak menolak RUU omnibus law cipta kerja, adalah tanda sedia payung sebelum hujan. Dampaknya memang bukan hari ini sebelum di sahkan, tapi setelah di sahkan dan di implementasikan akan mampu melegalkan segala cara demi kepentingan investor.
Rezim ini adalah rezim anti rakyat, tindakannya melanggar konstitusi dengan pemaknaan UU Dasar 1945 sebagai induk UU. Omnibus law ini adalah RUU yang represif yang tidak mementingkan kepentingan pekerja, tapi mengutamakan pengusaha.
RUU ini memang sangat merugikan rakyat bila disahkan mulai dari tenaga kerja dalam konteks cuti kerja, liburan kerja, upah pekerja, perjanjian kerja, bonus, pesangon, jaminan pension dan masih banyak lagi yang dipersempit dan dihilangkan hak sebagai pekerja melalui RUU tersebut. Untuk persingkat penjelasannya yaitu terdapat pasal-pasal yang yang tidak melindungi pekerja dan tidak mengutamakan kepentingan pekerja.
Tujuan dari RUU tersebut untuk memajukan ekonomi Indonesia melalui mempermudah investasi yang masuk. Sehingga dampak dari itu adalah seolah Negara memiliki Hak penuh untuk mengambil apa yang menjadi hak rakyat, contohnya begini, tanah yang dimiliki masyarakat akan dirampas dengan memanfaatkan keamanan Negara entah itu polisi, POLPP, TNI, dan keamanan yang sifatnya menindas untuk merebut lahan atau hak masyarakat demi kepentingan pengusaha.
Hari ini rakyat di anak tirikan oleh pemerintah/Negara yang seharusnya Negara harus mengutamakan kepentingan dan kebutuhan rakyat tapi mereka lebih bersekongkol dengan siapa yang berduit.
Saya sebagai anggota GMNI Malang, menolak penuh RUU omnibus law cipta kerja karena melanggar konstitusi yang tidak mengutamakan kepentingan pekerja (secara garis besar), dan juga menolak karena bertentangan dengan UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa pemerintah pusat sudah memberi wewenang pada pemerintah daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri dimulai dari provinsi sampai kabupaten atau kota. Nantinya Pemda ini akan selalu mematuhi kewenangan presiden dalam konteks pemerintahan yang semakin absolut, artinya perda akan selalu menyesuaikan diri dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari pemerintah pusat terutama dalam wilayah Omnibus law karena yang saya bahas disini terkait RUU tersebut.
Jika Pemda seandainya saja tidak sejalan dengan pemerintah pusat maka akan dikenakan sanksi administrasi mengenai RUU omnibus law dalam pengaturan Upah. RUU ini sifatnya top-down/dari pusat ke daerah. RUU ini adalah RUU kesetanan demi elit bisnis dan politik. Karena kita sebagai yang merasa dan sadar untuk berjuang harus Hidupkan terus gerakan demi mengagalkan omnibus law, karena jika disahkan akan terjadi pergusuran lahan, perebutan lahan, menggusur masa depan pekerja, mempersempit masa depan buruh dan tani, mempersempit masa depan pahlwan pangan bangsa.
Dan mempermudah perampasan tanah, mementingkan kepentingan swasta dan Negara.
Satukan barisan, lakukan pergerakan massa, satukan ketukan hati yang sadar dan merasa bahwa kepentingan rakyat untuk diperjuangkan adalah tindakan paling mulia dalam suatu Negara, pudarkan dan mari sama-sama atasi agenda-agenda sistem Tirani di rezim masa kini.
👏peace👏
Komentar
Posting Komentar
Jadilah komentator yang baik agar kita saling membangun untuk berbagi pengetahuan.